Perpanjangan SIM C di Kantor Satlantas Lahat
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang baik, maka diwajibkan setiap pengendara untuk memiliki SIM tersebut. Adi sendiri punya SIM C (untuk golongan kendaraan [...] Baca Lanjutan → 



